Asimilasi Asimilasi dalam Bahasa Kebijakan Pandemi COVID-19: Pergeseran Makna Sosial ke Hukum: Perspektif Kognitif-Diskursif Indonesia Institusional
Keywords:
pergeseran semantik terinstitusionalisasi; asimilasi; frame semantics; wacana sosiolegal; COVID-19Abstract
Pandemi COVID-19 tidak hanya mengubah praktik sosial dan kebijakan publik, tetapi juga mempercepat rekonfigurasi makna dalam bahasa kebijakan. Penelitian ini mengkaji pergeseran makna istilah asimilasi dari ranah sosial ke ranah hukum pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia dengan menggunakan perspektif terpadu bahasa, kognisi, dan budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengintegrasikan frame semantics, conceptual blending, dan analisis wacana kritis terhadap teks regulasi pemasyarakatan dan wacana publik yang diproduksi selama pandemi. Hasil kajian menunjukkan bahwa asimilasi mengalami pergeseran makna yang terinstitusionalisasi, ditandai oleh dominasi frame hukum-administratif atas frame sosial. Unsur-unsur sosial seperti kemanusiaan dan reintegrasi tetap dipertahankan secara selektif, namun terutama berfungsi sebagai perangkat legitimasi kebijakan pengelolaan risiko dan kontrol hukum. Temuan ini menegaskan bahwa perubahan makna dalam konteks krisis bukan sekadar fenomena linguistik, melainkan proses kognitif dan diskursif yang dibentuk oleh kebutuhan institusional dan relasi kuasa. Studi ini berkontribusi pada linguistik terapan melalui pengajuan konsep pergeseran semantik terinstitusionalisasi serta model analisis integratif untuk mengkaji bahasa kebijakan dalam situasi krisis.

